kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Capitol Nusantara mengejar deadline IPO


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:32 WIB
ILUSTRASI. Sesak napas


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tinggal beberapa hari lagi tahun 2013 akan berakhir. Namun, di waktu yang sempit ini tidak menyurutkan niat PT Capitol Nusantara Indonesia yang ingin melenggang menuju papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bisa dibilang waktu Capitol Nusantara tidak banyak. Perusahaan pelayaran ini harus mengantongi izin efektif penawaran perdana saham (IPO) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 31 Desember 2013. Pasalnya, perseroan menggunakan laporan keuangan Juni 2013 sebagai dasar valuasi.

Berdasarkan prospektus ringkas, Capitol Nusantara berniat menerbitkan sebanyak-banyaknya 208,96 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah ini setara dengan 25% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO.

Berdasarkan jadwal sementara, hari ini hingga 27 Desember, perusahaan akan melakukan penawaran awal alias bookbuilding. Sedangkan penawaran selanjutnya diperkirakan akan berlangsung pada 3-9 Januari 2014. Adapun listing ditaksir akan terlaksana pada 14 Januari 2014 mendatang.

Capitol rencananya akan menggunakan dana hasil IPO untuk membeli sebuah kapal AHTS guna menunjang kegiatan operasional. Perseroan telah memilih dua sekuritas sebagai penjamin emisi efek.

Mereka adalah PT Trimegah Securities Tbk dan PT OCBC Sekuritas indonesia. Per Juni 2013, total aset Capitol tercatat sebesar US$ 81,65 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×