kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Calonkan diri jadi Dirut BEI, ini calon pendamping Tito Sulistio


Rabu, 21 Maret 2018 / 20:01 WIB
Calonkan diri jadi Dirut BEI, ini calon pendamping Tito Sulistio
ILUSTRASI. Konpers Direksi BEI


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kursi Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera diperebutkan. Petahana direktur utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, akan kembali mencalonkan diri sebagai direktur utama BEI.

"Insya Allah kalau dipercaya untuk melanjutkan pekerjaan saya maju," kata Tito Sulistio, Rabu (21/3)

Tito juga mengatakan bahwa akan membawa kedua rekannya yang saat ini duduk di kursi Direksi saat ini yakni Chaerudin Berlian dan juga Alpino Kian Jaya sebagai salah satu kandidat direksi dalam paketnya.

Tito juga akan menunjuk direktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yakni Hasan Fawzi sebagai salah satu rekannya di dalam paketnya. Tito juga sudah menunjuk Mukhnim, bagian IT dari BEI.

Selanjutnya, Tito masih akan memberi kesempatan bagi kepala-kepala divisi BEI untuk mengajukan diri sebagai direksi di BEI. Dua kursi disediakan dan akan diseleksi oleh pihak ketiga.

Tito bilang suara dari Anggota Bursa akan ditentukan dari jumlah transaksi selama setahun terakhir yakni April 2017 hingga Maret 2018. Tito mengatakan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada 3 April 2018 yang akan datang dan 18 Juni 2018 sudah akan ada nama direksi yang terpilih.

Dalam aturan keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-54/BL/2012 nomor III.A.3. dikatakan bahwa pencalonan dan pengajuandireksi BEI paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa dengan persyaratan 10 atau lebih anggota bursa tersebut melakukan transaksi efek secara bersama-sama paling kurang 10% dari total frekuensi dari nilai perdagangan efek di BEI selama 12 bulan sebelum pengajuan Bapepam dan LK .

Selain itu, masing-masing anggota BEI, hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok Anggota Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×