kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon emiten baru ikuti aturan baru


Kamis, 20 Maret 2014 / 07:00 WIB
Calon emiten baru ikuti aturan baru
ILUSTRASI. Menyentuh Sekali, Ini Curhatan Komplet Elon Musk soal Alasan Membeli Twitter. REUTERS/Adrees Latif


Reporter: Narita Indrastiti, Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Daftar perusahaan yang mengantre untuk melantai di bursa makin panjang. Namun ingat, calon emiten yang berminat menggelar initial public offering (IPO) juga harus memperhatikan aturan baru mengenai pencatatan saham yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir Januari lalu.

Seperti diketahui, dalam aturan pencatatan saham yang baru, calon emiten harus memenuhi syarat pelepasan saham. Perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp 500 miliar, wajib melepas minimal 20% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sedangkan, calon emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar-Rp 2 triliun, harus melepas 15%. Bagi perusahaan yang ekuitasnya lebih dari Rp 2 triliun, minimal hanya wajib melepas 10% dari modalnya.

Nah, bagi beberapa perusahaan yang mengajukan IPO dengan buku Desember 2013 sebagai dasar valuasi, wajib mengikuti beleid baru itu. Ambil contoh, PT Magna Finance.

Belum jelas, berapa porsi saham yang akan dilepas Magna. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, perusahaan pembiayaan itu akan menggelar mini ekspose dalam waktu dekat.

Selain Magna, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Bumiraya Investindo (Bumiraya) juga akan menggelar IPO dengan menggunakan buku Desember 2013. Bumiraya sudah menunjuk empat penjamin emisi, yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Kim Eng Securities, PT CIMB Securities dan PT Indo Premier Securities.

Bumiraya membidik dana segar Rp 400 miliar-Rp 500 miliar dari IPO. Ekuitas Bumiraya tercatat sebesar Rp 800 miliar, yang artinya wajib melepas minimal 15% saham ke publik. Dua perusahaan milik PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) yang akan IPO juga harus mengikuti aturan baru tersebut. Mereka adalah PT Tri Wahana Universal dan PT Medco Power Indonesia.

Sandiaga S. Uno, Chief Executive Officer (CEO) Saratoga, menyatakan, tahun ini kedua perusahaan itu membutuhkan dana ekspansi hingga mencapai Rp 5 triliun. Dia mengatakan, 30% pendanaan ekspansi itu akan dibiayai dari IPO dan sisanya dari pinjaman perbankan. "Masing-masing ditargetkan mendapat Rp 1,5 triliun dari IPO," terang Sandiaga.

Namun lain halnya dengan PT Eka Sari Lorena (Lorena), Perusahaan transportasi ini menggunakan tahun buku September 2013, sebagai dasar valuasi IPO. Artinya, calon emiten ini tidak terkena aturan baru pencatatan saham, karena sudah mengajukan permohonan IPO sebelum aturan baru dirilis.

Lorena sendiri akan melepas 150 juta saham atau setara 42,86% dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga penawaran saham IPO berkisar Rp 825 sampai  Rp 1.025 per saham, Lorena membidik dana segar antara Rp 123,75 miliar hingga Rp 153,75 miliar.

Reza Nugraha, analis MNC Securities mengatakan, aturan baru terkait IPO saham, positif bagi likuiditas perdagangan. "Soal penyerapan, tergantung dengan kondisi fundamental dan sektor perusahaan tersebut, tidak dari berapa banyak saham yang dilepas," jelasnya.

Analis Samuel Sekuritas, Muhammad Alfatih juga berpendapat, calon emiten dengan ekuitas mini biasanya harus memberikan harga diskon untuk menarik minat pembeli.  Menurut dia, aturan IPO sudah tepat. Apalagi, BEI tengah mendorong usaha kecil dan menengah masuk bursa. Perusahaan kecil harus melepas porsi saham lebih besar agar kelak tidak menjadi saham tidur.

Dari perusahaan yang akan IPO itu, Reza menilai, Bumiraya dan perusahaan milik Saratoga memiliki prospek menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×