kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bursa saham jeblok, ini tanggapan BEI


Jumat, 14 Juni 2013 / 13:39 WIB
Bursa saham jeblok, ini tanggapan BEI
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelemahan rupiah yang terjadi dalam sepekan ini berimbas pada jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Aksi jual besar-besaran yang dilakukan asing turut menambah anjloknya indeks di pasar saham.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi pasar saat ini. Diantaranya adalah keluarnya dana asing akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, ketidakpastian mengenai rencana kenaikan BBM, serta defisit neraca perdagangan yang semakin membengkak.

"Hal itu yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Saat ini, pasar menunggu ketegasan pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Ito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (14/6).

Ito menambahkan, dengan banyaknya aksi jual asing saat ini, merupakan waktu yang tepat bagi para investor domestik untuk membeli saham-saham Indonesia yang memiliki fundamental yang baik. Ito menyebutkan, pihaknya optimis perekonomian Indonesia masih berprospek baik.

Sementara itu, terkait keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 6%, menurut Ito hal tersebut merupakan sinyal positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, hal tersebut membuktikan bahwa BI memiliki perhatian besar untuk memperbaiki nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×