kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Bursa Kripto Resmi Meluncur, Ini Pengelola dan Daftar Anggota Bursanya


Jumat, 28 Juli 2023 / 15:58 WIB
Bursa Kripto Resmi Meluncur, Ini Pengelola dan Daftar Anggota Bursanya
ILUSTRASI. Uang kripto. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, meresmikan bursa kripto Indonesia, Jumat (28/7).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, meresmikan bursa kripto Indonesia, Jumat (28/7). Diharapkan bursa kripto memberikan rasa aman dan transparansi dari perdagangan aset kripto.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, potensi ekonomi digital Indonesia di 2025 diproyeksikan menyentuh angka US$ 146 miliar. Bahkan, terbesar di Asia Tenggara dengan pangsa pasar 40%.

Nah, dengan kaum milenial dan Gen Z yang semakin melek investasi digital, maka pemerintah mencoba mengelola dengan baik sehinga memperoleh informasi dan pemahaman yang benar dan legal. Selain itu, apabila industrinya tidak dikelola dengan baik akan memunculkan pelaku usaha ilegal yang akan merugikan masyarakat.

Apalagi, kata Zulkifli,, investasi pada aset kripto memiliki risiko yang tinggi. Sehingga salah satu pengelolaan yang dilakukan melalui inovasi dalam perdagangan aset kripto dengan pembentukan ekosistem kelembagaan.

"Dengan adanya ekosistem yang lengkap maka masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat," ujar Zulkifli di Four Season Hotel, Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bursa Kripto Diluncurkan, Ini Harapan Pelaku Industri

Sebelumnya, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

Lalu, Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Selain itu, Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Direktur Utama CFX Subandi mengatakan, para pedagang antusias dengan pembentukan bursa kripto ini. Hal tersebut dilihat dari pedagang yang sudah mendaftar menjadi anggota bursa CFX.

"Dari 30 calon pedagang aset kripto, sebanyak 23 yang mendaftar menjadi anggota bursa CFX," katanya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

2. PT Tiga Inti Utama (Triv)

3. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

4. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)

5. PT Cipta Koin Digital (Naga)

6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

7. PT Indonesia Digital Exchange (DEX)

8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU)

9. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

10. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)

11. PT Galad Koin Indonesia (Galad)

12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)

13. PT Mitra Kripto Suskses (MKS)

14. PT Aset Kripto Internasional (NVX)

15. PT Kripto Maksima Koin (KMK)

16. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)

17. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)

18. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)

19. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

20. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

21. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)

22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

23. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

Baca Juga: Bursa Kripto Berdiri, Pemain Kripto Ingatkan Biaya Transaksi Jangan Ketinggian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×