kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.764   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.467   -12,81   -0,17%
  • KOMPAS100 1.154   -0,21   -0,02%
  • LQ45 915   1,11   0,12%
  • ISSI 226   -0,98   -0,43%
  • IDX30 472   1,27   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,15   0,11%
  • IDXV30 140   1,01   0,73%
  • IDXQ30 157   0,31   0,20%

Bursa Kripto Meluncur, Bappebti Harapkan Bisa Dongkrak Volume Perdagangan Kripto


Jumat, 28 Juli 2023 / 20:20 WIB
Bursa Kripto Meluncur, Bappebti Harapkan Bisa Dongkrak Volume Perdagangan Kripto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa kripto Indonesia resmi meluncur. Dengan terbentuknya ekosistem aset kripto tersebut diharapkan dapat mendorong fitur-fitur baru sehingga mendorong volume transaksi aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan kehadiran bursa kripto saat ini baru mengakomodasi perdagangan spot kripto. Nantinya fitur baru seperti staking, derivatif atau futures akan diluncurkan.

"Ke depan, dengan adanya bursa kripto kami harapkan bursa ini yang berinovasi bersama para pedagang ke perdagangan lainnya," ujar Didid di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bursa Kripto Diluncurkan, Ini Harapan Pelaku Industri

Hal tersebut juga dinilai dapat semakin mengembangkan volume perdagangan kripto di Indonesia. Apalagi, Didid menyebut, saat ini transaksi kripto baru sebatas pada kulitnya atau hanya 10%-20%, sementara sisanya belum tersentuh.

Tambah lagi, pelanggan kripto trennya bertumbuh. Per Juni 2023, Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan atau bertambah 141.800 pelanggan.

Sebanyak 40% dari total pelanggan merupakan generasi milenial atau Gen Z. Sehingga potensi ke depan diperkirakan akan terus meningkat.

Transaksi di bursa kripto sendiri diharapkan bisa mulai berlangsung bulan depan. Para pedagang yang belum mendaftar menjadi anggota bursa juga diberi waktu hingga bulan depan sesuai aturan bursa kripto yaitu 30 hari setelah bursa kripto terbentuk.

"Terkait teknis, kami sudah membuat tata tertib baik untuk bursa, kliring, dan kustodian. Kami juga memberi waktu para exchanger untuk mendaftar disisa waktu ini," katanya.

Dari sekitar 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, baru ada 23 CPFAK yang baru terdaftar sebagai anggota bursa.

Baca Juga: Bursa Kripto Resmi Meluncur, Ini Pengelola dan Daftar Anggota Bursanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×