kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bursa belum mau delisting emiten bermasalah


Rabu, 30 Maret 2016 / 14:39 WIB
Bursa belum mau delisting emiten bermasalah


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum ada rencana untuk melakukan delisting terhadap beberapa emiten yang bermasalah. Hal ini merujuk kepada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi pengecualian terhadap 23 emiten dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sesuai dengan keputusan POJK No. Kep-12/D.04/2016.

Keputusan OJK itu didasari oleh dua hal, pertama kondisi emiten dinyatakan pailit sesuai dengan putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap yang berjumlah 8 emiten dan 15 emiten lainnya yang sudah tidak beroperasi tiga tahun terakhir, mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat tiga tahun terakhir, atau emiten yang mendapat pembekuan seluruh kegiatan usaha.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan belum ada rencana Bursa melakukan delisting dalam waktu dekat. Selain itu, bursa juga belum menerima klausul voluntary delisiting yang dilakukan sukarela oleh emiten itu sendiri.

Yang jelas, bursa tidak akan mengambil langkah yang akan merugikan investor dan emiten yang listed. "Tahun ini belum ada rencana delisting," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (30/3).

Sebelumnya, PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) berencana untuk melakukan voluntary delisting dari bursa. Perseroan telah menjalankan tender sukarela kepada pemegang saham publiknya beberapa waktu lalu. Proses delisting SCPI sendiri sudah mengajukan proses delisting sejak beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Samsul mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima klausul tersebut. Artinya, perseroan belum dapat memenuhi ketentuan OJK terkait penarikan kembali saham publik mereka. Nantinya, proses tersebut baru bisa diproses bursa kalau kepemilikan saham publik sudah dikuasai semua.

"Bursa belum dengar, ya kalau delisting kan dikumpulin saham-sahamnya dulu itu yang susah. Jadi delisting itu, salah satu yang dilakukan di awal ya ngumpulin saham, beli dulu supaya kepemilikan publiknya hilang dan nanti baru dia bisa proses di kami," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×