kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bursa AS menghitung efek pemangkasan pajak


Rabu, 06 Desember 2017 / 05:30 WIB
Bursa AS menghitung efek pemangkasan pajak


Sumber: CNBC | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa saham Amerika Serikat (AS) masih rehat dari rally sepanjang tahun. Tiga indeks saham ditutup turun pada perdagangan Selasa (5/12).

Dow Jones Industrial Average turun 0,45% ke 24.180,64. Indeks S&P 500 turun 0,37%. Sedangkan indeks Nasdaq turun 0,19% ke 6.762,21.

Indeks S&P dan Nasdaq mencatat penurunan dalam tiga hari berturut-turut. Ini adalah penurunan berturut-turut tiga hari pertama sejak Agustus lalu. Hanya sektor teknologi informasi yang masih mencatat kenaikan di bursa.

Quincy Krosby, chief market strategist Prudential Financial mengatakan, pasar menghitung dampak reformasi pajak yang lolos dari senat. "Pasar beralih ke saham-saham yang akan diuntungkan oleh pajak korporasi yang lebih rendah," kata Krosby kepada CNBC.

Sektor finansial naik lebih dari 3% dalam sepekan lalu. Berdasarkan teori, pemangkasan pajak akan lebih banyak mendorong sektor perbankan dan finansial daripada perusahaan-perusahaan teknologi. Pasalnya, sektor keuangan selama ini membayar pajak dengan tarif efektif yang lebih tinggi.

Daniel Deming, managing director KKM Financial mengatakan, masuk bulan Desember, terjadi realokasi di pasar. "Banyak gejolak yang terjadi di bawah kondisi yang tampaknya tenang," kata dia.

Salah satu hal lain yang diperhatikan pasar adalah soal anggaran pemerintah yang tengah dibahas Kongres hingga pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×