kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bumi Resources Tbk (BUMI) Menggelar RUPSLB Hari ini, Begini Sayarat Sahnya RUPS


Selasa, 11 Oktober 2022 / 08:08 WIB
Bumi Resources Tbk (BUMI) Menggelar RUPSLB Hari ini, Begini Sayarat Sahnya RUPS
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda Pemegang emiten batubara anak usaha Grup Bakrie, Bumi Resources Tbk (BUMI)?

Jangan lewatkan, anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk atau BUMI pada hari ini Selasa 11 Oktober 2022 akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB).

Catat agenda utama RUPSLB Bumi Resources Tbk atau BUMI hari ini adalah persetujuan oleh pemegang saham atas rencana penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias tanpa HMETD, melalui private placement.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Bumi Resource (BUMI)

Target dana dalam private placement ini adalah sebesar Rp 1,6 miliar atau setara dengan Rp 24 triliun dengan kurs Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat.

RUPSLB BUMI ini akan meminta persetujuan private placement sebanyak-banyaknya 200 miliar saham biasa seri C dengan harga pelaksnaan sebesar Rp 120 per saham. 

Sebagai gambaran saat ini harga saham BUMI  pada perdagangan kemarin di tutup pada Rp 176 per saham.

 

Aksi korporasi ini sekaligus menjadi karpet merah masuknya investor baru bagi PT Bumi Resources Tbk alias BUMI, yaitu konglomerat mi instan alias grup Salim.

Merujuk keterbukaan informasi, Grup Salim atau Anthoni Salim akan turut ambil bagian dalam private placement ini. 

Baca Juga: Lewat RUPSLB, Bumi Resources (BUMI) Minta Restu Private Placement Jumbo Hari Ini

Grup Salim akan masuk lewat dua perusahaan cangkang, yakni Mach Energy Limited (MEL) dan Treasure Global Investment (TGIL).

MEL bakal mengambil 85% dari 200 miliar saham baru yang diterbitkan BUMI di harga Rp 120 per saham melalui private placement. Sedang TGIL bakal menyerap 15% sisanya.

PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) memegang kepemilikan 42,5% saham MEL. 

Clover Wide Limited dengan kepemilikan saham sebesar 15%, merupakan pihak yang dikendalikan oleh Agoes Projosasmito,  dan Mach Energy (Singapore) Pte Ltd (MEPL) memegang 42,5% saham MEL. 

MEPL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Anthoni Salim, yang tergabung dalam kelompok usaha Salim.

Baca Juga: Kemarin Saham BUMI Turun 5%, Hari Ini (11/10) Waktunya Jual atau Beli?

Sementara PT Aswana Pinasthika Investasi yang merupakan pihak yang dikendalikan oleh Agoes Projosasmito, menggenggam 16,15% saham TGIL. 

Sedangkan Mach Energy (Singapore) Pte Ltd (MEPL) menggenggam kepemilikan 83,85% saham TGIL, merupakan pihak yang dikendalikan oleh Anthoni Salim.

Perlu di catat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 86 ayat (1) agar RUPSLB BUMI ini bisa mendapatkan pengesahan, maka pemegang saham yang hadir atau mencapai kuorum dalam RUPS LB minimal harus mewakili sebanyak 50% alias 1/2 dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara yang sah.

Selain itu, agar private placement ini bisa berjalan lancar, maka RUPSLB BUMI wajib disetujui oleh minimal setengah dari bagian atas jumlah suara yang sah tersebut.

Apabila RUPSLB BUMI hari ini tidak memenuhi kuorum yakni kehadiran 50% atau 1/2 dari total pemegang saham pemilik hak suara yang sah, maka PT Bumi Resources Tbk (BUMI), bisa menjadwalkan RUPSLB untuk kali kedua. Ketentuan pemanggilan RUPS kedua ini diatur dalam  86 ayat (1) UU PT.

Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) Rampungkan Konstruksi Pabrik Emas Kedua di Palu

Beda dengan aturan RUPSLB  pertama yang mewajibkan kehadiran pemilik hak suara sebesar 50%, pada RUPSLB kedua ini hanya mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling tidak 1/3 dari total pemegang saham yang memiliki hak suara sah. Hal ini diatur dalam pasal 86 ayat (4) UU PT, tapi dengan catatan, ada pengecualian apabila anggaran dasar dari perusahaan tersebut mensyaratkan lain untuk ketentuan kuorum ini.

Nah dari jumlah tersebut maka agar private placement PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bisa jalan, maka harus mendapatkan persetujuan minimal lebih dari 50% seluruh suara pemegang saham dengan pemilik suara sah, yang hadir dalam RUPSLB tersebut. 

Tapi apabila RUPS kedua itu tetap tidak tercapai kuorum, maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya tempat kedudukan dari Perseroan, atas permohonan Perseroan agar pengadilan menetapkan batas kuorum untuk RUPS ketiga. Hal ini juga diatur di UU PT pasa 86 ayat (5) . 

Selanjutnya perseroan bisa kembali melakukan pemanggilan RUPS ketiga.  RUPS ketiga ini dilangsungkan dengan batasan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri seperti diatur pada Pasal 86 ayat (6) UU PT. 

Penetapan batas quorum oleh ketua pengadilan negeri yang diatur oleh  Pasal 86 ayat (5) UU PT ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap seperti dikuatkan pada Pasal 86 ayat (7) UU PT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×