kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTPN Syariah (BTPS) Tebar Dividen Sebesar Rp 475,6 Miliar


Kamis, 21 April 2022 / 19:13 WIB
BTPN Syariah (BTPS) Tebar Dividen Sebesar Rp 475,6 Miliar
Direktur Utama BTPN Syariah Hadi Wibowo, Komisaris Utama Kemal Azis Stamboel, dan Dewan Pengawas Syariah Ikhwan Abidin usai RUPST PT Bank BTPN Syariah Tbk di Jakarta, Kamis (21/4/22).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp 475,6 miliar. 

Direktur BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan. Pembagian dividen tersebut tidak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021. 

"Kinerja perseroan menunjukkan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10% year on year (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat,"kata Arief, dalam keterangan resmi, Kamis (21/4). 

Baca Juga: Aset BTPS, BRIS dan Unit Usaha Syariah Bertumbuh Pesat di Kala Pandemi

Adapun total aset BTPN Syariah tumbuh 13% yoy menjadi 18,5 triliun dari 16,4 triliun. Dana pihak ketiga tumbuh 12 % (YoY) menjadi Rp 11,0 triliun dari Rp 9,8 triliun, dan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,5 triliun.

 

“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” tuturnya. 

Baca Juga: Bank Syariah Akan Kedatangan Emiten Baru, Ini Peluang Saham BTPS, BRIS dan BANK

Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan tahun buku 2021, RUPST juga menyetujui dan menerima pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada 21 April 2022. 

"Tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×