kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos Lippo mantap lakukan buyback, ini tiga alasan utamanya


Jumat, 03 April 2020 / 07:27 WIB
Bos Lippo mantap lakukan buyback, ini tiga alasan utamanya
ILUSTRASI. CEO Lippo Karawaci John Riady usai menandatangani perjanjian kerjasama PT Lippo Karawaci Tbk dengan SoftBank Corp di Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyiapkan dana maksimal Rp 75 miliar untuk pembelian kembali (buyback) sekitar 572 juta saham milik perusahaan. 

CEO Lippo Karawaci John Riady membeberkan, ada beberapa alasan mengapa perusahaannya mantap melakukan buyback.

1. Lippo memiliki kondisi keuangan yang sehat

Saat ini, rasio utang bersih terhadap ekuitas hanya sekitar 21% serta didukung oleh pendapatan berulang dari Siloam Hospitals. 

Baca Juga: Lippo Karawaci buyback saham untuk menjaga kinerja positif

"Pembelian kembali ini dilaksanakan pada saat yang tepat karena kami menemukan harga saham yang menarik serta penggunaan kelebihan uang kas secara bijaksana. Kami tetap optimistis dengan fundamental perseroan, terutama bahwa sebagian besar dari pendapatan kami bersifat recurring yang didukung oleh Siloam Hospitals," jelas John Riady dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (2/4). 

2. Diskon menarik NAV

Buyback dilakukan karena ada diskon yang menarik terhadap net asset value (NAV) atau nilai buku aset ketika beberapa proyek akan diserah-terimakan pada tahun 2020. Proyek tersebut termasuk Fairview dan Menara Hillcrest di Karawaci dan Holland Village Jakarta. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×