kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos HMSP berharap pemerintah tak bebankan target kenaikan cukai pada IHT


Kamis, 09 September 2021 / 19:37 WIB
Bos HMSP berharap pemerintah tak bebankan target kenaikan cukai pada IHT
ILUSTRASI. Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,9% mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Presiden Direktur PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), Mindaugas Trumpaitis memahami kenaikan penerimaan cukai tahun depan sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Namun, ia berharap rencana ini perlu dilengkapi oleh arah kebijakan yang tidak hanya membebankan cukai kepada industri hasil tembakau (IHT).

"Selain itu, pemerintah perlu melanjutkan reformasi kebijakan struktur cukai untuk meningkatkan produktivitas dari kenaikan pajak yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan beberapa tahun belakangan, terutama untuk cukai rokok buatan mesin," ujarnya dalam paparan publik virtual, Kamis (9/9).

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok gerus laba HM Sampoerna (HMSP) 15,6% pada semester I 2021

 

Mindaugas memaparkan dalam tiga tahun terakhir telah terjadi akselerasi downtrading. Perokok dewasa beralih ke produk dengan cukai dan harga lebih murah. Menurutnya, hal ini menyebabkan kinerja pangsa pasar HMSP pada semester I-2021 mengalami penurunan 1,3% basis poin menjadi 28% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan pangsa pasar 29,3%.

Lanjutnya, akselerasi downtrading didorong oleh selisih tarif cukai rokok mesin Golongan 1 dan Golongan 2 yang semakin membesar, hingga mencapai sekitar 40% terhadap tarif cukai terendah pada Golongan 2. Kondisi ini menyebabkan penurunan penjualan di pabrikan Golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi, sehingga secara otomatis mengakibatkan penerimaan negara dari cukai menjadi tidak optimal.

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan cukai dan mengatasi akselerasi tren downtrading pada rokok mesin antara lain dengan cara memperkecil selisih tarif cukai rokok mesin Golongan 1 dan Golongan 2. "Serta melanjutkan rencana penggabungan batasan produksi untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) seperti awalnya akan diterapkan pada tahun 2019,” kata Mindaugas.

Selanjutnya: Harga Saham HMSP Kembali ke Level 10 Tahun Lalu, tapi Kata Analis Belum Saatnya Beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×