Reporter: Rika Theo |
JAKARTA. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) menyatakan bahwa perkara gugatan arbitrase terhadap perusahaan di pengadilan Singapura tidak tepat. Karenanya, selama ini BORN tidak pernah menanggapi gugatan senilai US$ 10 juta yang dilakukan oleh Transasia Minerals Limited dan Bondline Ltd.
Dalam keterbukaaan infromasi kepada BEI hari ini (21/1), BORN berniat meluruskan pemberitaan di media online bahwa Singapore International Arbitrage Centre (SIAC) telah menetapkan putusan. Dalam berita yang terbit hari ini, SIAC menolak bukti-bukti yang diajukan BORN dan memerintahkan BORN melunasi pembayaran transaksi akuisisi AKT senilai US$ 10 juta. Bahkan, berita itu menuliskan bahwa SIAC berpotensi membatalkan transaksi jual beli saham tersebut.
Namun, BORN membantahnya. "Sepengetahuan BORN perkara tersebut belum diputuskan dan tergugat belum menerima kesimpulan keputusan Arbitrase SIAC atas pokok perkara tersebut," tulis BORN.
BORN juga mengaku selama ini tidak menjawab atau menanggapi kasus itu. Sebab, BORN dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa hukum yang mengatur masalah itu harusnya adalah hukum Indonesia. BORN juga bukan pihak yang termasuk dalam perjanjian yang jadi dasar tuntutan penggugat. BORN juga sudah menyampaikan keberatannya ini kepada SIAC sejak awal.
Kasus ini bermula pada Desember 2009,BORN membeli 99,99% saham di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). BORN menyatakan sudah membayar penuh kepada Transasia dan Bondline senilai US$ 175 juta. Mereka juga sudah meneken akta pengalihan saham."Dengan demikian transaksi jual beli selesai, tuntas dan sempurna," kata BORN.
Namun, Transasia dan Bondline ternyata masih menganggap BORN masih harus membayar US$ 10 juta untuk melunasi transaksi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News