kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNBR private placement, pemegang saham akan terdilusi 92,37%


Senin, 19 November 2018 / 11:33 WIB
BNBR private placement, pemegang saham akan terdilusi 92,37%


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk bersih-bersih utang terus berlangsung. Kali ini pihak BNBR tengah menyiapkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 21 November 2018.

Adapun agenda RUPSLB tersebut adalah untuk memperoleh restu dari pemegang saham terkait melakukan konversi sebagian utang melalui penerbitan saham baru dan penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)

Aksi PMTHMETD ini biasa disebut dengan aksi private placement, dengan kata lain pemegang saham lama tidak memiliki hak untuk mengambil bagian pada saham baru tersebut dan secara otomatis akan terdilusi.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/11), total saham baru yang akan diterbikan sebanyak 146,62 miliar saham biasa seri E atau sebesar 92,37% dari modal ditempatkan dan disetor.

"Harga konversi sebesar Rp 64 per saham. Dengan dilakukannya PMTHMETD ini, seluruh pemegang saham akan terdilusi sebesar 92,37%," tulis Sri Dharmayanti, Direktur BNBR dalam keterangan resmi, Senin (19/11).

Adapun rincian utang BNBR untuk bersih-bersih kali ini kepada kreditur Fountain City Investment Ltd, Levoca Enterprise Ltd dan Daley Capital Ltd dengan jumlah pinjaman masing-masing sebesar Rp 2,91 triliun, Rp 6,36 triliun dan Rp 100,39 miliar, sehingga total utang adalah sebesar Rp 9,38 triliun.

Pascaaksi ini, BNBR akan berhasil memperbaiki posisi keuangan dengan menurunkan jumlah utang sebesar 44,08% dari total utang tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×