kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.310   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.172   58,51   0,82%
  • KOMPAS100 1.045   7,30   0,70%
  • LQ45 807   5,56   0,69%
  • ISSI 231   1,65   0,72%
  • IDX30 420   3,22   0,77%
  • IDXHIDIV20 493   3,91   0,80%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   1,47   1,24%
  • IDXQ30 136   0,94   0,70%

BNBR ajukan pemeringkatan guna penerbitan obligasi Rp 1 triliun


Kamis, 22 September 2011 / 17:19 WIB
BNBR ajukan pemeringkatan guna penerbitan obligasi Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Iran mulai menyuplai bahan baku gas uranium hexafluoride (UF6) ke dalam sentrifugal pengayaan uranium IR-2m yang dipasang di pabrik bawah tanahnya di Natanz.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR) menerbitkan obligasi di akhir tahun ini memasuki babak baru. Saat ini, perusahaan Grup Bakrie ini sedang mengajukan pemeringkatan guna memuluskan rencana penerbitan obligasi.

Rencananya akhir tahun, BNBR akan menerbitkan obligasi berdenominasi rupiah senilai Rp 1 triliiun. "Kami sudah mengajukan pemeringkatan ke Pefindo," kata Direktur Keuangan BNBR Eddy Soeparno si Jakarta, Kamis (22/9).

BNBR berharap pemeringkatan dari Pefindo akan mendapatkan rating investment grade. Sehingga nantinya bisa jualan lebih bagus ke investor.

Walaupun sudah berencana menerbitkan surat utang, BNBR belum melakukan beauty contest untuk penjamin emisi obligasi tersebut. "Kalau Danatama bagusnya untuk IPO, tapi kalau obligasi kami belum pilih," tukas Eddy.

Namun, kondisi pasar yang saat ini tengah memanas, membuat BNBR ketar ketir. "Ya kita tunggulah, kalau pasarnya masih seperti ini susah juga buat jualan," ungkapnya.

Nantinya, dana obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran utang-utang BNBR. Di tahun ini, BNBR pun menargetkan masih akan mengurangi jumlah utangnya hingga Rp 2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×