kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BLTA selamat dari ancaman penyitaan aset di AS


Jumat, 16 Maret 2012 / 10:37 WIB
BLTA selamat dari ancaman penyitaan aset di AS
ILUSTRASI. Indocement (INTP) membukukan pendapatan bersih senilai Rp 14,18 triliun di tahun lalu, turun 11% secara tahunan.


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anak-anak usaha PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) selamat dari ancaman penyitaan aset-asetnya yang beroperasi di Amerika Serikat. Pasalnya, hari ini (16/3), Pengadilan New York telah mengeluarkan keputusan interim terhadap permohonan perlindungan yang diajukan beberapa anak usaha perusahaan pelayaran itu.

Berdasarkan Chapter 15 United States Bankruptcy Code, pengadilan melarang penangkapan atas kapal-kapal mereka di Amerika Serikat. Pemeriksaan lebih lanjut dari permohonan tersebut bakal digelar pada 23 Maret 2012.

Putusan AS ini berdampak pada penghentian proses hukum di AS terhadap anak-anak usaha BLTA yang mengajukan permohonan. Hal ini memungkinkan kapal-kapal milik anak usaha Perseroan berlayar dengan aman di pelabuhan-pelabuhan AS, tanpa ancaman penahanan.

"Kami sangat senang telah berhasil mendapat perlindungan dari Pengadilan AS. Ini merupakan langkah untuk memastikan proses restrukturisasi Perseroan dapat berjalan dengan cepat dan efektif," ujar Presiden Direktur BLTA Widihardja Tanudjaja dalam keterbukaan informasi BEI yang dirilis hari ini (16/3).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2012, beberapa anak usaha BLTA telah mendapat keputusan dari Pengadilan Tinggi Singapura, yang melindungi aset mereka dari risiko tindakan tuntutan hukum oleh kreditur.

Selanjutnya, pada 14 Maret 2012, sejumlah perusahaan itu pun mengajukan permohonan ke Pengadilan AS untuk mendapat pengakuan atas Putusan Singapura. Ini merupakan startegi Grup BLTA untuk memastikan perlindungan kapal dan kargo di manapun kapal-kapal tersebut berlayar. Di saat bersamaan, Perseroan pun bekerjasama dengan pasar kreditur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×