Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan sudah menyepakati bahwa pemblokiran rekening efek di Wanaartha Life akan diakhiri pada akhir bulan Februari 2019. Saat ini verifikasi rekening efek sedang dialakukan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung.
Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengungakapkan bahwa sudah disepakati akan ada pembukaan rekening efek yang sudah diblokir oleh Kejaksaan Agung jika verifikasi sudah dialakukan.
"OJK meminta bagi rekening efek yang diblokir mengajukan surat keberatan dan jika diminta datang maka hadir, jika tidak hadir maka memperpanjang proses verifikasi," imbuh dia, Sabtu (15/2).
Hoesen menilai pemblokiran ini memiliki dasar yang kuat, maka itu OJK sudah memberikan surat kepada semua nasabah agar mempercepat verifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Akhir bulan ini dibuka, tetapi akan ada mana yang diblokir mana yang dibuka," ujar dia.
Baca Juga: Rekening efek diblokir Kejagung, AAJI: Perusahaan asuransi jiwa bisa kolaps
Dia mengatakan, atas masalah pemblokiran rekening efek ini yang bisa dilakukan adalah melakukan restorasi kepercayaan publik yang secara psikologis terganggu. "Secara psikologis investor takut, padahal sangat spesifik yang diblokir terkait jiwasraya. Yang lain kan tidak ada," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News