Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Meski menjadi salah satu produsen timah utama dunia, harga timah Indonesia masih mengacu bursa luar negeri. Perdagangan fisik timah INATIN yang meluncur sejak Februari 2012 di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sepi peminat.
Tak mau menyerah, BKDI merilis Bursa Timah Indonesia (BTI), Jumat lalu (30/8). Pada perdagangan perdana ini, terjadi transaksi 5 lot dengan harga US$ 21.510. Transaksi terjadi pada produk TINPB300. Sebagai info saja, satuan per lot di pasar timah adalah 5 metrik ton. Pelabuhan penyerahan yang dipakai ditetapkan di Muntok, Pangkal Balam, Belitung, dan Kundur.
Megain Wijaya, Direktur Utama BKDI mengatakan, BKDI memiliki lima kontrak timah untuk diperdagangkan. TINPB300 memiliki batas maksimal unsur pengotor timbale (PB) adalah 300 part per million (PPM). Kontrak yang lainnya adalah TINPB200, TINPB100, TINPB50, dan TIN4NINE.
Jenis timah fisik yang diperdagangkan untuk ekspor ini harus memenuhi kualitas dan spesifikasi standar dengan kandungan stannum (Sn) 99,9%. "Kami mengharapkan suatu saat nanti bisa jadi acuan, khususnya untuk ekspor ke luar," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Saat ini, ada 12 pelaku yang tergabung dalam anggota bursa untuk transaksi kontrak fisik timah batangan. Mereka di antaranya PT Timah Tbk,
PT Tambang Timah, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Inti Stabia Prima, H Co.,Ltd dari Korea, Daewoo International Corporation dari Korea, Gold Matrix Resources dari Singapura, Great Force Trading dari Hong Kong, Noble Resources International Pte Ltd dari Singapura, Purple Products Pvt.Ltd dari India, dan Toyota Tsusho Corporation dari Jepang.
Megain mengatakan, 12 pelaku usaha itu baru mencakup 30% dari total ekspor timah Indonesia. "Kami berharap bisa 100% ke depannya," ujar Megain. Namun, BKDI belum memiliki proyeksi target transaksi hingga akhir tahun.
Catatan saja, jangka waktu transaksi kontrak timah ini cukup pendek. Megain mengatakan, lima kontrak ini diperdagangkan pada pukul 14.30 WIB setiap harinya dan hanya memakan waktu 50 menit. "Bagi setiap kontrak, diberikan waktu 7 menit untuk negosiasi harga dan 3 menit untuk jeda dan transaksi," ujar Megain
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Sutriono Edi mengatakan, penyelenggaraan Bursa Timah lebih aman karena didukung Lembaga Kliring Timah sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi timah. Lembaga Kliring Timah, PT BGR sebagai Kelembagaan Pergudangan, serta Lembaga Surveyor yaitu PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia akan memastikan penyimpanan barang timah dan diperdagangkan sesuai spesifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News