kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Ingin Buka Suspensi, Simak Perkembangan Restrukturisasi Utang Waskita Karya(WSKT)


Rabu, 15 Oktober 2025 / 15:27 WIB
Diperbarui Rabu, 15 Oktober 2025 / 15:33 WIB
Ingin Buka Suspensi, Simak Perkembangan Restrukturisasi Utang Waskita Karya(WSKT)
ILUSTRASI. Gedung Waskita Karya (WSKT) di Jakarta.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih berupaya untuk membuka suspensi saham dan tidak didelisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Keuangan Waskita Karya Wiwi Suprihatno mengatakan, Waskita Karya saat ini tengah menyelesaikan restrukturisasi atas satu seri obligasi yang tersisa, sebagai bagian dari upaya agar saham perusahaan dapat kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Menurutnya Waskita tetap berkomitmen untuk mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka (tbk) dan terus mengedepankan prinsip keberlanjutan serta tata kelola yang baik dalam setiap langkah perbaikan kinerja. 

“Dengan semangat pemulihan, Waskita secara aktif berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pembaruan terkait progres restrukturisasi dan langkah-langkah strategis yang ditempuh,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Rugi WSKT Bengkak ke Rp 3,17 Triliun per Kuartal III 2025, Ini Penjelasan Manajemen

Hingga saat ini, Waskita Karya telah menyelesaikan restrukturisasi utang perbankan dan tiga seri obligasi senilai sekitar Rp30 triliun, serta tengah menuntaskan satu seri obligasi senilai Rp1,3 triliun.

Selain itu, Waskita juga memperoleh persetujuan perubahan financial covenant atas obligasi, sukuk penjaminan pemerintah, dan kredit modal kerja senilai sekitar Rp10 triliun. 

“Langkah ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam memperbaiki struktur keuangan, menurunkan tekanan beban bunga, dan memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap prospek pemulihan Waskita,” ungkapnya 

Per September 2025, WSKT mencetak rugi bersih Rp 3,17 triliun. Angka tersebut naik 5,74% dari rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan alias rugi bersih Rp 3 triliun per September 2024.

Pendapatan usaha WSKT tercatat Rp 5,28 triliun per kuartal III 2025, turun 22,08% dari Rp 6,78 triliun pada periode sama tahun lalu.

Beban pokok pendapatan mampu turun ke Rp 4,3 triliun di akhir September 2025, dari Rp 5,78 triliun di akhir September 2024.

Namun, laba bruto masih tercatat turun 1,52% secara tahunan alias year on year (yoy) ke Rp 979,97 miliar per kuartal III 2024, dari sebelumnya Rp 995,16 miliar.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Raih Kontrak Proyek Irigasi di Sumsel Senilai Rp318,54 miliar

Menurut Wiwi, kinerja WSKT sampai dengan September 2025 masih mencatatkan rugi bersih, terutama diakibatkan penurunan pendapatan usaha sebesar 22,1% YoY dari Rp6,8 triliun menjadi 5,3 triliun. 

Di lain sisi, Waskita mencatatkan pertumbuhan gross profit margin (GPM) dari sebelumnya 14,7% pada periode tahun sebelumnya menjadi 18,5% pada tahun ini, menunjukkan adanya efisiensi biaya produksi dan perbaikan manajemen proyek. 

Adapun beban keuangan sebesar Rp2,8 triliun turut menekan kinerja Waskita sepanjang tahun 2025 ini. 

“Meskipun demikian, upaya restrukturisasi utang yang tengah dilakukan berpotensi memperbaiki beban bunga di periode mendatang menuju pemulihan keuangan yang lebih berkelanjutan dengan diperkuat tata kelola manajemen risiko yang prudent,” tuturnya.

Selanjutnya: Bakal Dikonsolidasi, Simak Kinerja Asuransi BUMN

Menarik Dibaca: PPG Prajabatan 2025 Calon Guru Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×