kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%


Rabu, 17 Maret 2021 / 20:51 WIB
Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%
ILUSTRASI. Dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses delisting sukarela.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, hingga saat ini, masih ada 16 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Jumlah ini berkurang dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebanyak 17 emiten.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.

"Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Baca Juga: Penggalangan Dana Jumbo Oleh Emiten di Bursa Saham Tahun Ini Semakin Marak

Menurut Nyoman, BEI senantiasa melakukan pembinaan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Mulai dari permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat. 

"Sosialisasi kemudian BEI lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur Nyoman. Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Banyakanya perbankan melaksanakan restrukturisasi mendorong maraknya aksi right issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×