kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%


Rabu, 17 Maret 2021 / 20:51 WIB
Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%
ILUSTRASI. Dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses delisting sukarela.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, hingga saat ini, masih ada 16 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Jumlah ini berkurang dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebanyak 17 emiten.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.

"Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Baca Juga: Penggalangan Dana Jumbo Oleh Emiten di Bursa Saham Tahun Ini Semakin Marak

Menurut Nyoman, BEI senantiasa melakukan pembinaan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Mulai dari permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat. 

"Sosialisasi kemudian BEI lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur Nyoman. Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Banyakanya perbankan melaksanakan restrukturisasi mendorong maraknya aksi right issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×