kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Berkurang satu, masih ada 16 emiten yang belum penuhi free float minimum 7,5%


Rabu, 17 Maret 2021 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses delisting sukarela.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, hingga saat ini, masih ada 16 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%. Jumlah ini berkurang dari posisi per 31 Desember 2020 yang sebanyak 17 emiten.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.

"Sementara itu, empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," kata Nyoman melalui pesan singkat, Rabu (17/3).

Baca Juga: Penggalangan Dana Jumbo Oleh Emiten di Bursa Saham Tahun Ini Semakin Marak

Menurut Nyoman, BEI senantiasa melakukan pembinaan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Mulai dari permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat. 

"Sosialisasi kemudian BEI lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," tutur Nyoman. Akan tetapi, apabila emiten belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Banyakanya perbankan melaksanakan restrukturisasi mendorong maraknya aksi right issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×