Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Analis memperkirakan jika PPh atas bunga obligasi WPDN menurun dari 15% ke 10% maka likuiditas pasar obligasi akan semakin tinggi dan kuat menghadapi tekanan eksternal.
Feburari lalu, pemerintah telah lebih dulu menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari 20% menjadi 10%. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tarif PPhh final atas bunga obligasi yang diterima WPDN.
"Saat ini rencana penyesuaian PPh final atas bunga yang diterima WPDN sedang dalam pembahasan," kata Deni, Selasa (13/4). Pemerintah menargetkan aturan penyesuaian pajak obligasi atas WPLN dan WPDN kompak berlaku efektif di Agustus 2021.
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan jika pajak final obligasi atas WPDN pemerintah turunkan dari 15% ke 10%, maka minat investor domestik untuk masuk ke pasar obligasi akan semakin banyak. Kondisi ini berdampak positif dalam meningkatkan likuiditas pasar obligasi. "Penurunan pajak jadi pemanis yang menarik investor domestik untuk masuk," kata Ramdhan, Selasa (13/4).
Baca Juga: Rupiah melemah berhari-hari, ini prediksi untuk Rabu (14/4)
Di tengah sentimen eksternal yang bertubi-tubi menekan pasar obligasi, Ramdhan mengatakan pasar obligasi domestik saat ini memang membutuhkan insentif pajak tersebut. Di luar sentimen eksternal yang dan pandemi yang saat ini menekan, investor domestik sudah berperan penting dalam menjaga pasar obligasi.
Ramdhan mengatakan yield Surat Utang Negara (SUN), sempat sentuh rekor terendah di bawah 6% karena mendapat peran dari masuknya investor domestik. Dengan pajak obligasi bagi investor domestik yang menurun maka kontribusi mereka menjaga likuiditas pasar obligasi akan semakin kuat.
Baca Juga: Pemerintah menyerap SUN lebih rendah daripada target pada lelang Selasa (13/4)
Secara keseluruhan Ramdhan optimistis setelah pandemi selesai dan ekonomi global kembali pulih, investor asing akan kembali masuk ke pasar obligasi domestik. Apalagi penurunan pajak obligasi atas WPLN sudah disahkan. "Kesehatan pasar dinilai dari likuiditasnya, pajak turun, likuiditas naik, volume transaksi besar," kata Ramdhan.
Ramdhan pun tidak khawatir meski penurunan pajak ini berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa awalnya. Dalam jangka panjang penurunan pajak obligasi yang bisa membawa lebih banyak permintaan dari investor akan membuat biaya pendanaan semakin rendah dan menguntungkan penerbit obligasi.
Baca Juga: Kurs rupiah Jisdor melemah ke Rp 14.648 per dolar AS pada Selasa (13/4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News