Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB) harus siap-siap merogoh kocek Rp 50 juta untuk membayar denda atas keterlambatannya menyerahkan Laporan Keuangan tahun 2010. Asal tahu saja, hingga Mei ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga menerima laporan kinerja TRUB. Padahal, batas akhir penyerahan laporan keuangan 2010 adalah April 2011.
"Iya, TRUBA belum masukkan laporan. BEI belum menerima alasan keterlambatan dari mereka," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, Selasa (9/5).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan BEI telah memberikan peringatan pertama di bulan April dan kedua di bulan Mei. Nah, pada peringatan kedua ini sudah disertai sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta. Kalau bulan depan TRUB tak jua menyerahkan laporan keuangan 2010, maka jumlah dendanya akan bertambah lagi menjadi Rp 150 juta.
Sebelumnya, Eddy mengatakan ada sekitar 40 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menyerahkan laporan keuangan tahun 2010 hingga akhir Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News