Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Perdagangan saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dihentikan sementara atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran perusahaan tersebut belum juga membayar denda. Seharusnya, denda atas sanksi keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan BEI itu dibayarkan pada 18 Desember 2015.
"Dengan ini, bursa mengumumkan bahwa hingga hari Jumat tanggal 18 Desember 2015, Bursa belum menerima pembayaran denda dari perseroan terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan bursa," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilai Perusahaan I dan Eko SIswanto, Kepala Operasional Perdaganga BEI, dalam keterbukaan yang dirilis Senin (21/12).
Berkenaan dengan hal itu, BEI memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara saham perseoran sejak sesi I Perdagangan hari senin 21 Desember 2015. Keputusan tersebut diambil merujuk pada tiga poin pertimbangan.
Pertama, pengumuman bursa No: Peng-SPT-00010/BEI.PGI/05-2015 tertanggal 4 Mei 2015 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) di seluruh pasar.
Kedua, surat bursa No.: S-06663/BEI.PGI/12-2012 tertanggal 4 Desember 2015 perihal Peringatan Tertulis III dan Denda. Ketiga, Ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News