kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli apartemen di Australia bisa kantongi SHM


Selasa, 09 Februari 2021 / 23:26 WIB
Beli apartemen di Australia bisa kantongi SHM


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peminat hunian di Australia, Crown Group Indonesia meyakinkan bahwa pemilik hunian khususnya apartemen akan mendapatkan SHM atas unit apartemen yang dimilikinya.

“Banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal ini kepada kami perihal pembeli asing di Australia. Terutama ketika mereka memperbandingkan dengan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia,” ujar Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/2)

Karena hal itu, Reiza mengatakan bahwa orang asing tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan penduduk lokal, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. “Berbeda dengan Indonesia, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit,” tambahnya.

Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung, dan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri. Tak hanya itu, SHM di Australia sendiri masih berbentuk fisik.

Baca Juga: Kinerja positif, Crown Group garap proyek baru

Reiza Arief juga mengungkapkan waktu proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada,” jelasnya.

Menurut Reza, sampai saat ini kebanyakan orang Indonesia memiliki ketertarikan tinggi untuk membeli apartemen ketimbang apartemen. Hal ini karena pemeliharaan rumah tapak lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan yang besarannya sendiri sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki”

“Apartemen juga secara umum lebih mudah di sewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulannya. Ditambah 70% tipe pembeli dari Indonesia adalah tipe investor di mana mereka mencari properti yang mudah disewakan dan memberikan imbal hasil yang tinggi,” tandasnya.

Oleh karena itu, Reiza berharap adanya dukungan Pemerintah Indonesia untuk mempermudah legalitas kepemilikan apartemen bagi pemilik apartemen.

“Diperlukan campur tangan dari pemerintah Indonesia untuk dapat menjamin hak konsumen mendapatkan sertifikat atas unit yang dibeli sehingga meningkatkan kepercayaan dan antusiasme konsumen dalam membeli proyek off the plan, karena sering terjadi sertifikat tidak keluar walaupun mereka sudah membayar lunas,” tutup Reiza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×