Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesi (BEI) menetapkan aturan batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017.
Direktur BEI Sulistyo Budi menyampaikan, ketentuan batas auto rejection itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI dengan Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada 13 Desember 2016," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (14/12).
Sulistyo menambahkan, sebelum menerapkan ketentuan baru itu, BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada Sabtu, 17 Desember 2016. Ia mengatakan, keputusan itu dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien.
"Keputusan direksi itu setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," paparnya.
Dengan keluarnya Keputusan Direksi BEI itu maka batasan auto rejection akan menjadi simetris. Untuk harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp 50-Rp 200 akan sama batas atas dan bawahnya yaitu sebesar 35%.
Kemudian, untuk harga saham Rp 200-Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25%. Sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawah sebesar 20%.
Saat ini, BEI menerapkan batasan auto rejection rentang harga antara Rp 50-Rp 200 untuk batas atas sebesar 35% dan batas bawah 10%. Lalu, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 memiliki batas atas 25% dan batas bawah 10%. Untuk rentang harga di atas Rp 5.000, maka batas atas yang diterapkan sebesar 20% dan batas bawah 10%.
Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI. (Zubi Mahrofi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News