kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BEI Suspensi Saham Net Visi Media (NETV), Ini Penyebabnya


Kamis, 20 Juni 2024 / 12:55 WIB
BEI Suspensi Saham Net Visi Media (NETV), Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. PT Net Visi Media Tbk (NETV) resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (26/1/2022).


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Net Visi Media Tbk (NETV) per hari ini, Kamis (20/6).

Suspensi perdagangan ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham NETV. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I hari ini. 

"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Net Visi Media Tbk (NETV)," tulis manajemen BEI, Kamis (20/6).

Baca Juga: Terus Dirundung Rugi, Begini Strategi yang Disusun Manajemen NET TV (NETV)

BEI juga menegaskan, bahwa suspensi tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. 

"Hal itu guna mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham NETV," jelasnya. 

Mengutip data RTI, selama sebulan sahan NETV naik 16,09%. Sedangkan selama sepekan terakhir melesat sebesar 31,17%. Adapun pada perdangan terakhir sebelum disuspensi, Rabu (19/6) saham NETV ditutup menguat 9,78% atau naik 9 poin ke posisi harga Rp 101 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×