kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI suspensi perdagangan saham 17 emiten


Senin, 03 Juli 2017 / 14:31 WIB
BEI suspensi perdagangan saham 17 emiten


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai serta memperpanjang suspensi perdagangan efek kepada beberapa perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin (3/7), sejak sesi 1 Perdagangan Efek tanggal 3 Juli 2017, ada delapan perusahaan tercatat yang mengalami penghentian sementara perdagangan atau di suspend. Perusahaan tersebut diantaranya PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Sementara itu, BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk sembilan perusahaan tercatat. Di antaranya PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk  (BRAU), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (SKYB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI).

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2017 terdapat 17 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan," ujar manajemen BEI, dalam keterbukaan informasi, Senin (2/7).

Terkait dengan sanksi tersebut, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan 31 Desember 2016. Selain itu BEI juga mengenakan dendan bagi perusahaan yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×