Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara aktivitas perdagangan PT Indo Mitra Sekuritas. Broker ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa mulai sesi pertama, Selasa (28/12).
Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini dalam pengumuman di situs BEI, Selasa, menyatakan suspensi dijatuhkan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Indo Mitra Sekuritas tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Seperti diketahui, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 25 miliar.
Mengutip profil Indo Mitra Sekuritas di situs BEI, per 28 November 2017, MKBD broker ini masih tercantum senilai Rp 25,15 miliar. Perusahaan sekuritas ini memegang izin sebagai Perantara Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
Pemegang saham mayoritas broker ini yaitu PT Intra Asia Corpora. Selain itu, PT Mitra Artha Metra dan Koperasi Mitra Duta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News