Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Harvest Time, cucu usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa lahan. Hal itu tercantum dalam putusan yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2017 bernomor 250/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Samsul Hidayat, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, keputusan tersebut kemungkinan bisa mengganggu proses penawaran perdana saham ke publik alias initial public offering (IPO) perusahaan tersebut. Seperti diketahui, Harvest Time berencana melantai di BEI pada April 2018.
"Bisa mengganggu, bisa tidak. Jika sifatnya material terkait dengan tuntutan hukum dan segala macam dan belum ada kejelasan, itu bisa mengganggu," kata Samsul, Jumat (23/2). Ia juga mengatakan, IPO perusahaan properti tersebut bisa saja diundur hingga ada penyelesaian masalah tersebut.
Namun, lanjut Samsul, jika kasus hukum tersebut dianggap tidak terlalu material dan bisa diselesaikan, maka IPO Harvest Time tak akan tertunda. Saat ini, menurutnya, BEI belum mengeluarkan surat terkait dengan IPO Harvest Time dan tengah proses review.
Asal tahu saja, objek sengketa yakni lahan seluas lebih kurang 581 hektare di wilayah Maja. Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, dikatakan bahwa PT Harvest Time diminta untuk mengganti rugi senilai Rp 1,16 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News