kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI sebut ada sebanyak 41 saham yang diduga saham gorengan


Sabtu, 11 Januari 2020 / 18:41 WIB
BEI sebut ada sebanyak 41 saham yang diduga saham gorengan
ILUSTRASI. Menurut BEI, saat ini diduga ada 41 saham yang tergolong saham gorengan. . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal saham gorengan yang tengah ramai dibicarakan. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo menambahkan, saat ini diduga ada 41 saham yang tergolong saham gorengan. 

"Kontribusi mereka terhadap volume memang besar, tetapi secara traded value kecil, cuma 8,3% dari total value traded di tahun 2019," kata Laksono di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/1).  

Baca Juga: Untuk kelabui auditor, Jiwasraya diduga sengaja beli saham BUMN gorengan

BEI belum bisa memberitahukan ke-41 saham tersebut karena masih dalam tahap dugaan. 

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menjelaskan, saham gorengan adalah istilah yang digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai. 

Menanggapi hal ini, Bursa Efek Indonesia mengambil langkah berupa ketersediaan informasi maupun proteksi. Langkah tersebut di antaranya mendorong keterbukaan dari emiten melalui website BEI www.idx.co.id, melakukan hearing terhadap emiten yang terdiri jajaran direksi dan jajaran komisaris, dan memfasilitasi public expose maupun public expose insidentil. 

BEI juga menggolongkan pergerakan saham-saham yang tidak wajar dalam Unusual Market Activity (UMA), dan memberikan notasi khusus bagi saham-saham yang miliki performa yang kurang baik. 

Langkah delisting akan diambil BEI jika dalam rentang waktu 24 bulan dari yang ditentukan emiten belum melakukan perubahan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi minta berantas penggoreng saham, ini kata BEI

"Ini dilakukan agar investor dapat mengambil keputusan yang tepat," kata Kris dalam kesempatan yang sama. 

Edukasi terhadap para investor terus dikerahkan agar tindakan-tindakan pengawasan yang dilakukan dapat dimengerti oleh investor. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×