kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI sebut ada indikasi kelalaian Reliance & Magnus


Selasa, 12 Juli 2016 / 08:24 WIB
BEI sebut ada indikasi kelalaian Reliance & Magnus


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusutan dugaan penipuan investasi surat utang negara FR0035 oleh EP Larasati, bekas karyawan PT Reliance Securities Tbk, terus bergulir. Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan indikasi kelalaian manajemen Reliance.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, menyebutkan, ketika masih menjadi karyawan Reliance, Larasati tidak memiliki izin sebagai wakil perantara pedagang efek. Temuan ini adalah sebagian dari hasil pemeriksaan BEI terhadap Reliance beberapa waktu lalu.

"Saat di Reliance, dia tidak mempunyai izin wakil perantara pedagang efek," ungkap Hamdi, belum lama ini.

Hamdi menyatakan, ada potensi dan indikasi kelalaian Reliance. Bagaimanapun perusahaan harus bertanggungjawab kepada semua tindakan karyawannya, termasuk agen marketing.

"Artinya kalau ada perusahaan mempekerjakan marketing yang tidak memiliki lisensi, maka itu pelanggaran di Peraturan OJK," kata Hamdi.

Lantaran tak memiliki wewenang lebih jauh, BEI meneruskan hasil pemeriksaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain Reliance, kasus investasi FR0035 menyeret broker lain, yakni PT Magnus Capital.

BEI sudah menghentikan sementara (suspensi) aktivitas perdagangan Magnus sejak 13 Mei 2016. Alasannya, BEI meragukan keakuratan dan kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Magnus Capital.

BEI juga meragukan pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal oleh broker berkode TA ini (Harian KONTAN, 14 Mei 2016).

Dalam pemeriksaan terhadap Magnus, BEI menemukan, broker ini meminjamkan rekening atas nama perusahaan kepada Larasati untuk menjaring dana nasabah. Jika rekening itu dipinjamkan, kata Hamdi, seharusnya dana apapun yang masuk rekening itu harus dibukukan.

"Itu pelanggaran basic, bagaimana bisa perusahaan menampung dana yang tidak terkait dengan nasabahnya," ujar Hamdi.

Hingga kemarin, BEI belum mencabut suspensi Magnus. Persoalan ini bermula tahun 2014, saat Larasati menawarkan ke sejumlah nasabah produk investasi surat utang FR0035.

Nasabah diminta mentransfer dana ke akun Magnus yang dianggap pihak penampung dana. Belakangan, investor tak bisa menarik dana mereka. KONTAN mencatat nilai kerugian nasabah sekitar Rp 150 miliar.

Manajemen Magnus berharap, BEI membuka suspensi perusahaan itu. "Kami belum hitung kerugian akibat suspensi. Upaya kami lebih kepada untuk membuka suspensi dulu," ujar Hendri Budiman, Direktur Magnus Capital kepada KONTAN, Senin (11/7).

BEI juga memeriksa transaksi di Reliance. Namun Hamdi belum bisa memastikan berapa dana terkait transaksi Larasati yang 'mampir' ke rekening atas nama Reliance. Saat ini, BEI tengah menyusun laporan mengenai hal tersebut.

Apabila terbukti kasus Magnus terjadi di Reliance, maka otoritas bursa juga akan mengenakan sanksi suspensi. "Di Magnus, dana yang masuk bisa ratusan miliar rupiah, sementara untuk Reliance kami belum (hitung). Tim sedang menyusun laporannya," ungkap Hamdi.

Andi Simangunsong, kuasa hukum Reliance belum bisa menanggapi hasil temuan BEI. "Kami tidak dan belum menerima statement tersebut dari BEI. Jadi tidak bisa memberikan komentar," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/7).

Andi menekankan, kasus Larasati yang mencuat di media terjadi saat dia tak berstatus karyawan Reliance, tapi mencatut nama Reliance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×