Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan usulan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait wacana perubahan kriteria saham UMA dan FCA dalam seleksi indeks MSCI.
Perlu diketahui sebelumnya, MSCI tengah mempertimbangkan perubahan metodologi, termasuk kebijakan baru yang menyatakan bahwa saham Indonesia dalam 12 bulan terakhir, yang tercatat sebagai Unusual Market Activity (UMA) atau masuk dalam papan pemantauan (FCA Kriteria 10) tidak akan dipertimbangkan masuk ke dalam indeks.
MSCI pun membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan atas tinjauan indeks periode Mei 2025. Adapun masukan itu bakal diterima hingga 20 Juni 2025, dengan pengumuman keputusan final dijadwalkan pada 11 Juli 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa pihaknya pada pekan lalu telah mengimbau ke MSCI untuk meninjau kembali rencana pengecualian saham-saham yang pernah masuk UMA atau FCA Kriteria 10 selama 12 bulan terakhir.
Menurut Jeffrey, terdapat beberapa alasan utama di balik usulan ini. Pertama, UMA bukanlah bentuk hukuman atau penalti terhadap perusahaan tercatat.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Berpotensi Tembus Level 7.000, Simak Sejumlah Faktor Pendorongnya
Kedua, terkait FCA Kriteria 10, Jeffrey menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meredam volatilitas harga saham, bukan karena adanya kondisi fundamental perusahaan yang bermasalah.
"Peredaman volatilitas harga 7 hari, tapi itu diperhitungkan untuk periode 12 bulan. Itu yang menurut kami tidak pas dari time horizonnya. Tetapi yang pastinya bursa menghormati independensi dan kewenangan dari seluruh indeks provider," kata Jeffrey di gedung BEI, Senin (28/4).
Selain itu, BEI juga berharap bahwa metodologi yang diterapkan MSCI bersifat universal dan non-diskriminatif. Sebab, tindakan seperti UMA atau mekanisme pengawasan aktivitas perdagangan juga diterapkan di bursa-bursa lain di dunia.
"Tindakan serupa UMA itu juga dilakukan di negara-negara lain. Oleh karena itu apabila satu index provider mau menerapkan itu, hendaknya itu berlaku universal dan non-diskriminatif," ujarnya.
Adapun terkait respons MSCI terhadap surat dari BEI, Jeffrey menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada balasan resmi. Namun, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, MSCI memang tidak berkewajiban untuk memberikan tanggapan terhadap setiap masukan yang diterima.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga saham di BEI dipastikan tidak masuk ke indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk tinjauan periode Mei 2025.
Ketiga saham yang dimaksud ialah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan saham PT Petrosea Tbk (PTRO).
Pengumuman itu menyebutkan, MSCI menerapkan perlakuan luar biasa pada saham-saham tersebut dalam tinjauan indeks Februari 2025, karena kekhawatiran bahwa saham tersebut mungkin tidak cukup dapat diinvestasikan, termasuk potensi masalah konsentrasi pemegang saham.
Selanjutnya: Keamanan Digital Indonesia Penuh Tantangan, VIDA Perkuat Keamanan Identitas Digital
Menarik Dibaca: Keamanan Digital Indonesia Penuh Tantangan, VIDA Perkuat Keamanan Identitas Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News