kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI rampungkan draf aturan papan akselerasi untuk startup akhir tahun 2018


Jumat, 16 November 2018 / 16:47 WIB
BEI rampungkan draf aturan papan akselerasi untuk startup akhir tahun 2018
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengimplementasikan aturan terkait dengan papan akselerasi di tahun yang akan datang. Makanya, draf aturan papan akselerasi ini diharapkan tuntas di akhir tahun 2018.

"Nanti kami akan menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang kami nantikan di akhir tahun ini," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Jumat (16/11).

Nantinya, dalam draf tersebut, diatur batas atas aset yang bisa terpampang dipampang di papan akselerasi sebesar Rp 5 miliar. Itu pun dengan catatan, prospek bisnisnya meyakinkan.

BEI juga terus mendorong perusahaan-perusahaan start up yang tergabung dalam IDX incubator untuk mencatatkan diri di bursa. Ada sekitar 54 perusahaan yang ada di inkubator.

Namun, perusahaan-perusahaan ini saat ini memang tengah dirapikan supaya bisa mencatatkan diri. Pelatihan intensif terus dilakukan seperti mempelajari model bisnis dan pengenalan bagaimana mendirikan perusahaan secara legal, serta terkait dengan kinerja keuangan.

Jika aturan tersebut sudah disetujui OJK, BEI akan melakukan pemetaan inkubator yang bisa mencatatkan diri di bursa.

Sebelumnya, BEI menggandeng beberapa wadah seperti inkubator dari Kementerian Perindustrian dan juga inkubator dari Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mendorong start up masuk ke BEI. Beberapa insentif terus disiapkan oleh BEI seperti papan akselerasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×