kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

BEI Proyeksikan Periode Non-Cancellation Diterapkan pada Kuartal IV-2024


Rabu, 22 Januari 2025 / 19:35 WIB
BEI Proyeksikan Periode Non-Cancellation Diterapkan pada Kuartal IV-2024
ILUSTRASI. Suasana main hall Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. Pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengimplementasikan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada kuartal IV-2025. 

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menjelaskan memang penerapan periode non cancellation ditargetkan pada 2025.

Padahal, perubahan Peraturan II-A sudah diimplementasikan pada Desember 2024. Di mana, peraturan tersebut salah satunya mengatur mengenai ketentuan periode non cancellation ini. 

Baca Juga: Catat! Mulai 2025 Investor Tak Bisa Lagi Sembarangan Batalkan Pesanan Saham

“Kalau kami lihat progres, periode non cancellation baru bisa diimplementasikan pada Kuartal IV-2025,” jelasnya dalam edukasi wartawan secara virtual, Rabu (22/1).  

Namun wanita yang akrab dipanggil Ari ini bilang implementasi lebih pastinya, investor dan pelaku pasar harus menunggu pengumuman resmi dari BEI. 

Baca Juga: Suspensi Dibuka, Saham Raharja Energi Cepu (RATU) Bisa Ditransaksikan Hari Ini (22/1)

Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru

Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.  

Adapun pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation berlangsung pada pukul  08:56–08:57:79. Sementara itu sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung pada 15:56–16:01:59.  

Selanjutnya: Kebijakan Wajib Parkir DHE SDA 100% Minimal 1 Tahun Berpotensi Sumbang 1% ke PDB

Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×