Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengimplementasikan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada kuartal IV-2025.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menjelaskan memang penerapan periode non cancellation ditargetkan pada 2025.
Padahal, perubahan Peraturan II-A sudah diimplementasikan pada Desember 2024. Di mana, peraturan tersebut salah satunya mengatur mengenai ketentuan periode non cancellation ini.
Baca Juga: Catat! Mulai 2025 Investor Tak Bisa Lagi Sembarangan Batalkan Pesanan Saham
“Kalau kami lihat progres, periode non cancellation baru bisa diimplementasikan pada Kuartal IV-2025,” jelasnya dalam edukasi wartawan secara virtual, Rabu (22/1).
Namun wanita yang akrab dipanggil Ari ini bilang implementasi lebih pastinya, investor dan pelaku pasar harus menunggu pengumuman resmi dari BEI.
Baca Juga: Suspensi Dibuka, Saham Raharja Energi Cepu (RATU) Bisa Ditransaksikan Hari Ini (22/1)
Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru
Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Adapun pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation berlangsung pada pukul 08:56–08:57:79. Sementara itu sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung pada 15:56–16:01:59.
Selanjutnya: Kebijakan Wajib Parkir DHE SDA 100% Minimal 1 Tahun Berpotensi Sumbang 1% ke PDB
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News