kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

BEI Proyeksikan Periode Non-Cancellation Diterapkan pada Kuartal IV-2024


Rabu, 22 Januari 2025 / 19:35 WIB
BEI Proyeksikan Periode Non-Cancellation Diterapkan pada Kuartal IV-2024
ILUSTRASI. Suasana?main hall Bursa Efek Indonesia (BEI)?di Jakarta. Pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengimplementasikan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) pada kuartal IV-2025. 

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menjelaskan memang penerapan periode non cancellation ditargetkan pada 2025.

Padahal, perubahan Peraturan II-A sudah diimplementasikan pada Desember 2024. Di mana, peraturan tersebut salah satunya mengatur mengenai ketentuan periode non cancellation ini. 

Baca Juga: Catat! Mulai 2025 Investor Tak Bisa Lagi Sembarangan Batalkan Pesanan Saham

“Kalau kami lihat progres, periode non cancellation baru bisa diimplementasikan pada Kuartal IV-2025,” jelasnya dalam edukasi wartawan secara virtual, Rabu (22/1).  

Namun wanita yang akrab dipanggil Ari ini bilang implementasi lebih pastinya, investor dan pelaku pasar harus menunggu pengumuman resmi dari BEI. 

Baca Juga: Suspensi Dibuka, Saham Raharja Energi Cepu (RATU) Bisa Ditransaksikan Hari Ini (22/1)

Untuk diketahui, pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru

Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.  

Adapun pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation berlangsung pada pukul  08:56–08:57:79. Sementara itu sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung pada 15:56–16:01:59.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×