Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA.
Sebagai PPA, BEI mengambil inisiatif strategis dengan mengembangkan Electronic Trading Platform (ETP) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.
Sebenarnya, BEI sudah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder, hanya saja, ETP tahap pertama tersebut cenderung sederhana dan memiliki fasilitas yang terbatas. Setelah satu tahun melakukan pengembangan, pada hari ini, Senin (9/11), BEI meluncurkan ETP tahap dua yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif atau SPPA.
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku Pasar EBUS di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Baca Juga: Neraca perdagangan surplus, Kemendag dorong peningkatan produksi dalam negeri
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa BEI telah banyak berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN) dan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan merancang spesifikasi SPPA.
“BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan Surat Utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly,” kata Hasan.
Sampai saat ini, terdapat 20 pelaku Pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA. Sebanyak 17 dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi Pengguna Jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.
“Sebanyak 20 pelaku yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program piloting SPPA. Peserta sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan simulasi pasar bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.
Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan empat buah peraturan PPA, yaitu:
1) Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA;
2) Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA
3) Peraturan Pengguna Jasa SPPA
4) Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.
Dengan sistem yang andal dan empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di Pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien.
Pada akhirnya, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid.
Selanjutnya: Delisting bulan ini, saham publik Evergreen Invesco (GREN) masih 40,52%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News