kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI pecat Asia Natural Resources jadi emiten


Kamis, 30 Oktober 2014 / 13:21 WIB
BEI pecat Asia Natural Resources jadi emiten


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Untuk pertama kalinya di tahun 2014, delisting alias penghapusan pencatatan saham emiten terjadi. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting paksa (forced delisting) terhadap PT Asia Natural Resources Tbk (ASIA).

Perusahaan yang bergerak di bidang trading batubara ini akan resmi keluar dari papan pencatatan BEI pada 27 November 2014 mendatang. Oleh karena itu, wasit pasar modal ini membuka kembali perdagangan saham ASIA di pasar negosiasi selama 20 hari bursa sejak hari ini, Kamis (30/10).

Pembukaan perdagangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan perusahaan menyelesaikan urusan dengan para pemegang saham.

"Semua emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat akan di-delisting," ujar Ito Warsito, Direktur Utama BEI hari ini.

Otoritas bursa telah menghentikan perdagangan saham ASIA di seluruh pasar sejak 22 Mei 2013. Suspensi dilakukan lantaran keberlangsungan usaha perseroan yang mengkhawatirkan. Angka kerugian emiten yang awalnya bernama Asia Grain International ini terus bertambah.

Terlebih, per Juni 2014, ASIA sama sekali tidak membukukan penjulaan. Alhasil, akumulasi kerugian pun menggunung menjadi Rp 357,33 miliar. Perseroan pun sempat memiliki tunggakan kepada BEI senilai Rp 110 juta.

Tunggakan itu datang dari belum dibayarnya biaya pencaatan tahunan yang diwajibkan kepada setiap emiten. Atas dasar inilah BEI menendang ASIA dari papan pencatatan BEI.

Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami  kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Ke dua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×