kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI : Papan Ekonomi Baru siap Diluncurkan Desember 2022


Rabu, 30 November 2022 / 10:05 WIB
BEI : Papan Ekonomi Baru siap Diluncurkan Desember 2022
ILUSTRASI. BEI optimistis target implementasi Papan Ekonomi Baru dapat dilaksanakan pada Desember 2022.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan proses persiapan Papan Ekonomi Baru (New Economy) terus bergulir. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya optimistis target implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Desember 2022.

Saat ini, BEI telah mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. 
“Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait guna mendukung tercapainya implementasi Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11).

Baca Juga: Segera Meluncur, Intip Kriteria Emiten yang Bisa Menghuni Papan Ekonomi Baru

Nyoman mengungkapkan, dari sisi kesiapan Anggota Bursa (AB), pihaknya juga telah melakukan beberapa pengujian sistem bersama dengan Anggota Bursa dengan hasil yang baik. Anggota Bursa juga menyatakan siap untuk mengimplementasikan Papan Ekonomi Baru.

Kehadiran papan Ekonomi Baru ini diharapkan bisa membantu investor dalam meningkatkan awareness dalam berinvestasi. Sebab, nantinya, saham yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi oleh investor dengan adanya segmentasi papan pencatatan baru dan juga notasi khusus.

Nyoman mengatakan, notasi khusus yang akan dimiliki oleh perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah K atau I.

Nyoman menjelaskan, notasi khusus K artinya perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. 

Sementara notasi khusus I artinya perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Nyoman menegaskan, pada dasarnya, pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk sanksi atau ketetapan yang bersifat negatif, namun semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Baca Juga: Setara Papan Utama, BEI Luncurkan Papan New Economy pada 5 Desember 2022

“Hal ini termasuk mengenai karakteristik khusus suatu perusahaan misalnya perusahaan di Papan Ekonomi Baru. Informasi Notasi Khusus ini selanjutnya dapat dilihat di website Bursa dan juga aplikasi online trading dari masing-masing Anggota Bursa,” jelas dia.

Untuk diketahui, Papan Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×