Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis aturan baru tentang pencatatan surat utang di hari terakhir perdagangan bursa Rabu (20/5). Peraturan Nomor I-B ini telah berlaku sejak aturan tersebut dirilis kemarin.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono dalam rilis kemarin menjelaskan, aturan I-B ini merupakan perubahan peraturan no I-F.1 tentang pencatatan efek bersifat utang yang diterbitkan pada 25 November 2004.
Baca Juga: E-RUPS bisa diterapkan bulan depan, begini tanggapan emiten
Perubahan dalam peraturan I-B ini diantaranya,
1. Penyederhanaan persyaratan pencatatan namun tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Selain itu, peraturan ini akan mengatur listing surat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah serta menggabungkan beleid pencatatan obligasi daerah dalam satu peraturan ini.
2. Perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran. Dalam peraturan ini, BEI juga memberikan insentif biaya pencatatan bagi surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, obligasi berwasasan lingkungan (Green Bond), obligasi daerah, dan bagi emiten yang mencatatkan lebih dari satu jenis efek (obligasi konvensional, sukuk dan saham)
BEI dalam surat keputusan penerbitan peraturan ini juga menetapkan beberapa hal lain seperti:
Baca Juga: RUPS Online Bisa Dimulai Bulan Depan
1. Insentif tambahan bagi pencatatan obligasi daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50% selama lima tahun sejak pemberlakuan SK.
2. Ketentuan pencatatan sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan. Dimana tarif biaya pencatatan sukuk lebih rendah dari biaya pencatatan efek utang konvensional
3. Ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi:
a. Efek bersifat utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini
b. Emisi efek bersifat utang baru yang telah mendapatkan perjanjian pendahuluan pencatatan bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini
c. Penawaran umum berkelanjutan (PUB) efek bersifat utang tahap kedua dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke BEI paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
Baca Juga: Ini penyebab PLN hentikan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Dalam aturan BEI, biaya pencatatan sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan selain pemerintah daerah dan emiten berskala kecil menengah diatur tersendiri. Rincian biaya pencatatan sukuk sebagai berikut:
a. Nilai penerbitan sampai dengan Rp 200 miliar biaya pencatatan tahunan 0,02% dari nilai penerbitan
b. Nilai penerbitan lebih dari Rp 200 miliar-Rp 400 miliar biaya pencatatan tahunan 0,019% dari nilai penerbitan
c. Nilai penerbitan Rp 400 miliar-Rp 600 miliar biaya pencatatan tahunan 0,018% dari nilai penerbitan
d. Nilai penerbitan Rp 600 miliar-Rp 1 triliun biaya pencatatan tahunan 0,017% dari nilai penerbitan
e. Nilai penerbitan lebih dari Rp 1 triliun biaya pencatatan tahunan 0,016% dari nilai penerbitan
Sementara sukuk yang dirilis oleh emiten berskala kecil atau menengah dikenakan biaya Rp 20 juta per tahun. Sedangkan sukuk pemerintah daerah dikenakan Rp 100 juta per tahun. Bagi sukuk yang tagihannya jatuh tempo pada Juli-Desember 2020 maka tarif biaya pencatatan masih sama seperti peraturan pencatatan efek nomor 1.A.5.
Baca Juga: Nilai Emisi Obligasi Sudah Mencapai Rp 71,29 Triliun, Begini Prospeknya
Yulianto dalam rilis menjelaskan, perubahan peraturan ini dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit surat utang dan memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News