kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Mengubah Aturan Pencatatan Saham, Ini Poin-Poinnya


Rabu, 22 Desember 2021 / 16:06 WIB
BEI Mengubah Aturan Pencatatan Saham, Ini Poin-Poinnya
ILUSTRASI. Perubahan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021). Keputusan ini mulai berlaku pada Rabu (21/12).

Perubahan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar. Terdapat sejumlah perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021. Pertama, pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

BEI menyebut, perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA). Terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Baca Juga: BEI Masih Mengantongi 25 Perusahaan di Pipeline IPO

Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy, untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pada Mei 2022, BEI akan mulai melakukan penilaian dan penetapan papan berdasarkan peraturan baru ini kepada seluruh perusahaan tercatat yang eligible untuk naik ke papan utama atau turun ke papan pengembangan.

“Tentunya Bursa dalam mengevaluasi perusahaan tercatat yang akan naik papan, selain aspek persyaratan formal, BEI juga memperhatikan sisi substansi,” terang Nyoman, Rabu (22/12).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perpindahan papan sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Bursa I-A tahun 2018. Namun, perpindahan papan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Sedangkan untuk ketentuan peraturan I-A yang baru, perpindahan papan dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama atau dari papan utama ke papan pengembangan.

Baca Juga: Tahun Depan IPO di Asia Kurang Semarak

Bursa menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di papan utama, yakni sebagai berikut:

Persyaratan yang berlaku mulai 2 Mei 2022:

  1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  2. Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham
  3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir

Persyaratan yang berlaku mulai 21 Desember 2023 :

  1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID
  2. Ketentuan saham free float
  3. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut

Sementara persyaratan yang berlaku mulai tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut
  2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun.

Baca Juga: 54 Perusahaan IPO hingga 20 Desember, BEI Masih Kantongi 25 Perusahaan di Pipeline

Kedua, pada Peraturan I-A yang baru, Bursa juga menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Nyoman mengatakan, penerapan ketentuan saham free float tersebut bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Bursa tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021

Nyoman mengatakan, dengan memperhatikan dinamika kondisi pasar yang saat ini terjadi, pihak bursa memahami bahwa perusahaan tercatat memerlukan waktu untuk memenuhi ketentuan baru tersebut dalam bentuk relaksasi waktu pemenuhan dua tahun sejak surat keputusan peraturan I-A diberlakukan.

Baca Juga: Sah! Aturan MVS OJK Dinilai Positif untuk IPO Unicorn dan Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×