kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI mendukung OJK soal pembubaran enam reksadana Minna Padi


Jumat, 22 November 2019 / 17:15 WIB
BEI mendukung OJK soal pembubaran enam reksadana Minna Padi
ILUSTRASI. OJK memutuskan untuk membubarkan dan likuidasi enam produk reksadana yang dikelola Minna Padi Aset Manajemen.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan dan likuidasi terhadap enam produk reksadana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen.

Berdasarkan surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019, keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksadana Minna Padi Property Plus, dan Reksadana Minna Padi Keraton II.

Sebelumnya, OJK telah merilis surat perintah bernomor S-1240/PM.21/2019 yang berisikan sanksi karena Minna Padi terindikasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tetap kepada investor. Dengan adanya surat OJK nomor S-1442/PM.21/2019 ini, maka surat OJK yang sebelumnya dianggap tidak berlaku.

Baca Juga: Janjikan return pasti, enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan OJK

"Dengan ditetapkannya surat ini maka surat nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu tidak berlaku," tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan rilis, Jumat (22/12).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mendukung penuh keputusan OJK yang menindak tegas produk reksadana yang tidak mematuhi aturan. Sebab, hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan investor terhadap pasar modal tanah air.

"Saya setuju diberikan sanksi yang sepadan. Ini kan dalam rangka menumbuhkan market confidence," ujar Inarno kepada Kontan.co.id, Jumat (22/21).

Baca Juga: Delapan Tahun Berdiri, Ini PR Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Inarno berharap, kejadian ini tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pasar bursa tanah air. Inarno juga berharap pelaku pasar melihat kejadian ini secara komprehensif dan menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi saja. "Tentunya, kami setuju agar kepercayaan publik meningkat terhadap pasar modal kita. Jangan rusak nila setitik, rusak susu sebelanga," tambah Inarno.

Selain membubarkan enam reksadana, dalam surat tertanggal 22 November 2019 itu OJK juga memutuskan untuk memberhentikan Djayadi dari posisinya sebagai Direktur Utama Minna Padi Aset Manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×