Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan untuk membayar biaya pencatatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) di tahun 2018. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka akan terkena suspensi dari BEI.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (17/9), terdapat enam emiten yang belum membayar pokok angsuran IV ALF 2018 hingga tanggal 15 September 2018 ini.
Emiten-emiten tersebut adalah PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Menurut P.H. Kepala Divisi Penilaian BEI Nunik Gigih Ujiani, BEI memberhentikan aktivitas perdagangan saham SAFE baik di pasar tunai maupun pasar reguler sejak sesi pertama perdagangan hari ini (17/9).
"Sedangkan untuk kelima saham lainnya seperti ATPK, MTFN, SIAP, TMPI, dan ZBRA mengalami perpanjangan masa suspensi baik di pasar tunai dan reguler," ungkapnya dalam keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News