CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

BEI memperketat aturan transaksi negosiasi


Sabtu, 14 November 2015 / 14:04 WIB
BEI memperketat aturan transaksi negosiasi


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berbenah. Buntut kasus repo dan transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), BEI bakal memperketat aturan main di pasar modal.

Otoritas pasar modal ini akan menambah pasal dalam aturan terkait transaksi negosiasi. Nantinya, para broker pelaku transaksi negosiasi harus membuat kesepakatan secara tertulis.

Sebelum memasukkan pemesanan, transaksi tersebut harus jelas akan diselesaikan secara delivery free of payment (DFOP) atau melalui delivery versus payment (DVP). Apabila tidak ada kesepakatan antara broker penjual dan pembeli, maka penyelesaiannya otomatis akan berlaku secara DVP.

DFOP adalah tata cara penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar-rekening efek di KSEI, di mana penyerahan efek dilaksanakan tanpa disertai pembayaran dana.

Sebaliknya, DVP adalah penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar-rekening efek di KSEI dimana penyerahan efek dan pembayaran dana dilakukan bersamaan. Saat ini, transaksi negosiasi dapat diselesaikan tiga hari perdagangan.

Soal skema, tergantung kesepakatan kedua pihak. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Nanti (penambahan aturan) dalam bentuk surat edaran. Mungkin bulan ini," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, kemarin (13/11).

Celah transaksi negosiasi Otoritas ingin memperketat aturan transaksi di pasar negosiasi lantaran dalam pemeriksaan kasus SIAP terungkap kejanggalan. BEI menemukan perselisihan (dispute) antara pihak penjual dan pembeli dalam transaksi saham SIAP.

Hamdi bilang, terdapat dua sekuritas yang mengalami gagal bayar atas transaksi saham SIAP. Nilai transaksi yang belum diselesaikan itu cukup besar, yakni di atas Rp 100 miliar. Pertama, transaksi gagal bayar oleh Reliance Securities.

Di kasus ini, Reliance sebagai pembeli menilai transaksi saham SIAP dilakukan secara DFOP. Namun broker penjual menilai transaksinya DVP. Oleh karena itu, terjadi gagal bayar yang mencapai Rp 100 miliar. Kasus kedua, terdapat gagal bayar di satu sekuritas lain dengan nilai lebih kecil.

Hamdi menegaskan, broker tetap harus mengganti uang atas gagal bayar tersebut. Dari pemeriksaan awal ini, BEI mencurigai adanya satu broker yang memiliki banyak saham SIAP dan menyebarkannya ke beberapa broker.

BEI masih terus menjalankan pemeriksaan terhadap delapan sekuritas yang terindikasi melakukan transaksi semu saham SIAP. Kasus repo dan transaksi manipulatif saham SIAP mencuat, setelah BEI menghentikan sementara aktivitas perdagangan dua sekuritas, Yuanta Securities dan Trust Securities, masing-masing pada 7 Oktober dan 29 Oktober 2015.

Kedua sekuritas disuspensi lantaran tak mampu memenuhi batas minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Kemudian, pada Rabu (11/11) lalu, BEI menjatuhkan suspensi atas tiga broker, yakni Danareksa Sekuritas, Millenium Danatama Sekuritas dan Reliance Securities.

Belakangan, Kementerian BUMN angkat suara menyikapi kasus yang menimpa Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas pelat merah. Kementerian BUMN meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit investigasi Danareksa Sekuritas terkait kasus saham SIAP. Pemerintah ingin masalah ini segera selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×