Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku masih terus menyelidiki soal indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, BEI masih belum bisa memberikan sanksi apapun atas kasus ini lantaran transaksi terjadi di pasar negosiasi.
"Kalau ada gagal bayar di pasar reguler bisa ada sanksi. Tetapi kalau di pasar negosiasi kan transaksinya berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11). Samsul juga bilang, baru akan memanggil SIAP untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, BEI sudah memanggil broker yang terlibat indikasi transaksi repo saham itu.
Sejak perdagangan Senin (2/11), saham SIAP sudah disuspensi oleh BEI lantaran sahamnya terus melorot. Saham SIAP sudah turun 46,81% dari harga Rp 235 pada 16 Oktober 2015 menjadi Rp 125 pada 30 Oktober 2015 lalu. Penghentian saham SIAP ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, SIAP sudah masuk dalam kategori unussual market activity (UMA).
Dalam pemeriksaan BEI, broker yang mentraksaksikan saham SIAP sebetulnya banyak. Hanya saja, broker yang mempunyai transaksi cukup besar hanya tiga. BEI sudah memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan, namun otoritas bursa baru menghentikan sementara (suspen) aktivitas perdagangan satu broker yakni PT Trust Securities pada Kamis 29 Oktober lalu.
Suspen sempat dilakukan karena gagal bayar tersebut menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Trust Securities turun melewati batas minimum yang dipersyaratkan yakni Rp 25 miliar. Sementara dua broker lain tidak diperiksa lantaran transaksi yang mereka lakukan di pasar negosiasi tidak menyebabkan MKDB turun melewati batas minimun. BEI masih enggan menyebutkan identitas broker tersebut.
Biasanya, penyelesaian transaksi gagal bayar di suatu saham akan diselesaikan dengan kesepakatan dua pihak yang bertransaksi. "Misalnya bisa diperpanjang perjanjian pembayarannya," tandas Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News