Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menindaklanjuti proses pengahapusan (delisting) saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Hal ini karena saham GEMS telah tidak diperdagangkan (disuspensi sementara) oleh BEI selama 21 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2020.
Berdasarkan ketentuan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa akan menghapus saham emiten apabila saham perusahaan tersebut terkena suspense di pasar regular dan pasar tunai sekurang-kurangnya dalam 24 bulan.
Baca Juga: Kinerja menurun, Golden Energy Mines (GEMS) akan memperkuat pasar ekspor dan domestik
Selain itu, GEMS akan didelisting apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten baik secara finansial atau secara hukum.
Selain itu, BEI akan menghapus saham GEMS apabila perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga: Soal potensi delisting emiten, ini kata Bursa Efek Indonesia
Untuk diketahui, GEMS melantai di BEI pada 17 November 2011. Saat itu GEMS menawarkan 882,35 saham dengan harga penawaran Rp 2.500 per saham.
Dalam pengumuman tertanggal Rabu (20/11), BEI juga mengumumkan jajaran direksi dan komisaris GEMS. Saat ini,Presiden Komisaris GEMS dipegang oleh Lay Krisnan Cahya. Sementara Presiden Direktur GMES saat ini dijabat oleh Bonafisius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News