Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) menjadi salah satu emiten yang bakal segera didepak dari bursa (delisting). Sebelumnya, ada 29 Desember 2020, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masa suspensi saham PLAS telah mencapai 24 bulan per tanggal 28 Desember 2020.
Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akan terkena penghapusan pencatatan apabila masa penghentian sementara perdagangan saham sekurang-kurangnya mencapai 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam melakukan pemantauan perusahaan tercatat, termasuk yang dalam kondisi suspensi, Bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau progres perbaikan yang mereka lakukan.
Baca Juga: IHSG menguat di awal perdagangan Jumat (15/1), asing catat net buy
Bursa meminta Perseroan menyampaikan target setiap progres dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik melalui platform IDXnet per triwulan.
Dalam hal PLAS, Nyoman melanjutkan, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi perseroan. Selain itu, beberapa kali Bursa mencoba mengundang manajemen perseroan, namun respon perseroan belum seperti yang diharapkan.
“Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” terang Nyoman kepada wartawan, kemarin (14/1).
Baca Juga: Harga saham Bank Mega (MEGA) menyentuh all time high
Mengutip RTI, kepemilikan publik di saham PLAS mencapai 999,94 juta atau 84,4% dari total saham. Sisanya merupakan milik PT Malaka Jaya Mulia sebesar 99,26 juta atau 8,38% dan Credit Suisse (Europe) Limited selaku pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 85 juta saham atau 7,18%. PLAS melakukan pencatatan saham di Bursa pada 16 Maret 2001.
Selanjutnya: Sembilan saham Kompas100 sentuh all time high, ada yang masih berpotensi naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News