kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI godok pelonggaran syarat untuk IPO perusahaan startup


Kamis, 06 September 2018 / 14:23 WIB
BEI godok pelonggaran syarat untuk IPO perusahaan startup
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan-perusahan rintisan untuk mulai mencatatkan diri di bursa. Regulator bursa pun menggodok berbagai kelonggaran agar dapat menggaet minat startup untuk mencari pendanaan di pasar modal. 

BEI rencananya nanti merilis papan akselerasi, khusus mengakomodasi startup. Regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan revisi aturan terkait calon penghuni papan akseslerasi ini. Antara lain, ketentuan soal kapan perusahaan harus mencatatkan laba dan terkait dengan standar akuntansi.

"Saat ini revisi sedang dilakukan oleh OJK yang berdiskusi dengan para pelaku," I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan di BEI.

Sebelumnya, rencana aturan terkait dengan papan akselerasi ini mewajibkan perusahaan rintisan harus bisa mulai mencatatkan laba dalam waktu 10 tahun setelah IPO. Draf aturan ini kemudian diubah dengan mewajibkan perusahaan startup untuk bisa mencatatkan laba dalam waktu 6 tahun.

Sementara itu, start up menurut Nyoman juga diberi kelonggaran lantaran tak perlu menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang umum sehingga perusahaan memiliki kesempatan yang lebih linear.

Namun demikian, Nyoman mengatakan bahwa berinvestasi pada startup memang memiliki risiko cukup besar, sehingga BEI memberikan upaya-upaya dalam perlindungan investor. Yang pertama adalah keterbukaan terkait dengan proses penawaran umum tersebut merupakan perusahaan rintisan.

Kedua, BEI akan memberikan kode khusus setelah ticker yang menandai bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×