kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI gandeng ahli geologi dan pertambangan


Kamis, 11 Desember 2014 / 14:59 WIB
BEI gandeng ahli geologi dan pertambangan
ILUSTRASI. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kondisi WNI di Rusia tetap aman.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng para ahli di bidang geologi dan pertambangan untuk melakukan penilaian dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan tambang. 

Adapun, para ahli yang dimaksud tergabung dalam Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indoensia (PERHAPI). 

Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, IAGI dan PERHAPI nantinya merupakan pihak yang akan membantu BEI untuk menjamin kredibilitas pihak kompeten yang melakukan penilaian terhadap perusahaan tercatat maupun calon emiten. 

"Espektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam melakukan evaluasi dan memonitor perusahan tambang tercatat maupun calon peruashaan tercatat," ujarnya, Kamis (11/12). 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang boleh IPO kendati belum berproduksi.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan cadagangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Ada sertifikat clear and clean serta studi kelayakan dari tambang yang dimiliki.

Nah, adapun, pihak yang ditunjuk sebagai pihak kompeten itu adalah Kode Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Jadi, calon perusahaan tambang yang belum berproduksi namun ingin menjadi emiten harus mendapat rekomendasi dari KCMI. 

Sebagai tambahan informasi, beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sesuai aturan I-A.1 adalah perusahaan tambang tersebut harus memiliki jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi ditangguhkan minimal Rp 100 miliar untuk papan utama. Sedangkan, untuk papan pengembangan senilai Rp 5 miliar.

Selain itu, calon emiten, sedikitnya memiliki satu orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik. Selain itu, ia juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan minimal lima tahun dalam tujuh tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×