Reporter: Yudho Winarto | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan perusahaan tercatat (emiten) untuk bersiap memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) di pasar modal minimal 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Dengan begitu, emiten punya waktu setidaknya satu tahun ke depan sebelum ketentuan ini berlaku pada awal 2016 mendatang.
"Kami harapkan pada 2015, para emiten melakukan corporate action supaya saham yang beredar sesuai ketentuan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12).
BEI menegaskan dalam kurun waktu dua tahun ini, sudah cukup bagi emiten untuk memenuhi aturan free float. Untuk lebih menegaskan aturan ini, BEI pun tak segan-segan memberi sanksi terhadap emiten yang bandel.
"Saya mengingatkan jangan mepet-mepet di akhir tahun atau awal tahun. Ada sanksi dari BEI bagi yang tidak memenuhi, sanksi sesuai dengan ketentuan BEI, bisa banyak hal, denda, bisa suspensi, sampai delisting," katanya.
Ito menuturkan setidaknya ada 40 perusahaan yang sahamnya kurang dari 7,5% saat ini. Lantaran itu, pihaknya meminta tegas perusahaan ini segera menambah jumlah saham yang beredar di publik.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Franky Welirang mendukung langkah BEI soal free float ini. "Dimana pun free float di bursa harusnya juga ada. kedua miniumn transaksi harusnya ada da itu sesuatu yang wajar. jangan go public ngak duit terus tidak ada transaksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News