kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI: Emiten paparan publik jika saham berfluktuasi


Rabu, 22 Februari 2017 / 16:01 WIB
BEI: Emiten paparan publik jika saham berfluktuasi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta emiten yang tercatat di bursa untuk melakukan paparan ke publik jika harga saham bergerak tidak seperti biasanya. Hal ini supaya investor bisa tahu apa yang menjadi penyebabnya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini menyampaikan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan meminta emiten untuk menggelar mini expose untuk menjelaskan ke publik kenapa sahamnya tiba-tiba bergerak dengan fluktuasi tinggi.

“Nantinya emitennya kita panggil untuk melakukan mini ekspos jelaskan semua ke public,” ujarnya, Rabu (22/2).

Jika informasi itu sudah dijelaskan semuanya ke publik, menurut Hamdi pihaknya akan melepas sepenuhnya kepada investor untuk melakukan investasi di saham tersebut atau tidak. Jadi ketika pengumuman itu sudah dilakukan ternyata masih ada investor yang mau investasi itu pilihan investor tidak lagi di intervensi.

Sebelumnya, tindakan kepada emiten yang sahamnya bergerak tidak seperti biasanya dan dengan tanpa adanya penjelasan yaitu dengan menerbitkan UMA (unusual market activity). Dan jika sahamnya terus bergejolak maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu penghentian perdagangan saham sementara (suspense) dalam rangka cooling down.

Jika setelah suspense cooling down saham masih bergerak tidak wajar, menurut Hamdi pihaknya akan mengambil jalan untuk melakukan suspensi selama satu siklus atau selama haru bursa ketiga setelah terjadinya transaksi (T+3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×