Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan (delisting) efek PT New Century Development Tbk (PTRA) mulai 24 Januari 2011.
Terkait keputusan delisiting itu, efek PTRA kembali diperdagangkan hanya di Pasar Negosiasi dalam 20 hari bursa yaitu mulai 23 Desember 2010 sampai 21 Januari 2011. Selanjutnya, terhitung 24 Januari 2011, efek emiten yang bergerak di sektor properti ini akan efektif dihapus dari daftar Perusahaan Tercatat di BEI.
Keterbukaan informasi BEI, hari ini, menyatakan penghapusan pencatatan perusahaan bisa dilakukan karena emiten mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media
Berita Terkait
Investasi